Friday, September 19, 2008

KUPEDES BRI

Kupedes adalah suatu fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI Unit(bukan oleh Kantor CabangBRI atau Bank lain), untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak.

Sasaran Kupedes
· Perorangan atau Perusahaan usahanya dinilai layak (eligible).
· Golongan masyarakat berpenghasilan tetap misalkan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat lid kebawah dan bukat pejabat, Anggota ABRI pangkat pembantu letnan I kebawah dan bukan pejabat, pegawai perusahaan daerah, pensiunan dari pegawai berpenghasilan tetap, dll.

Jenis Kupedes
· Kupedes Modal Kerja
· Kupedes Investasi

Sektor yang dibiayai Kupedes
· Sektor Pertanian
· Perindustrian
· Perdagangan
· Jasa lainnya
· Golongan berpenghasilan tetap

Syarat dan Ketentuan Kupedes
· Plafond Kupedes minimal Rp 25.000,- dan maksimum Rp. 25.000.000,-
· Dapat diberikan kedua jenis Kupedes dalam waktu bersamaan sepanjang besarnya belum mencapai maksimum Rp. 25.000.000,-

Jangka Waktu dan Pola Angsuran
Jangka waktu angsuran minimal 3 bulan dan maksimal 24 bulan. Untuk Kupedes modal Kerja dan Investasi 36 bulan. Pola angsuran :
· Angsuran secara bulanan.
· Angsuran secara bulanan dengan grace period Angsuran 3,4, 6 bulan.

Keistimewaan Kupedes
Diberikan IPTW(Insentif pembayaran tepat waktu) bagi nasabah yang tertib mengangsur pinjamannya secara tepat waktu selama periode tertentu yaitu sebesar 1/4 bagian dari suku bunga.

Agunan yang harus disediakan oleh calon nasabah nilainya harus cukup mengcover jumlah Kupedes yang diterimanya beserta kewajiban-kewajibannya (pinjaman pokok + bunga).
Sumber : www.bri.co.id

No comments: