JAKARTA- Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pembiayaan, Agus Muharram mengungkapkan sebanyak 2.365 koperasi dan 266 BMT (Baitul Mal wa Tamwil) di berbagai wilayah di Indonesia telah mengajukan diri untuk turut serta dalam linkage program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sejauh ini yang sudah mengajukan turut serta dalam linkage program KLIR sebanyak 2.365 koperasi dan 2(d BMT dari seluruh lndone-sia." kau Agus Muharram, di Jakarta, Senin.
Pihaknya, kata Agus telah mengusulkan kepada tiga perbankan yaitu BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri sebanyak 406 koperasi untuk diikutkan dalam linkage program KUR.
Ke-406 koperasi tersebut tersebar di 10 provinsi tepatnya 95 kabupaten/kota di Indonesia yaitu di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DKTJakarta, Ban-ten. Jawa Barat, Jawa Tengah. Bengkulu, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.
"Linkage program ini bertujuan untuk memperluas akses kredit kepada pelaku usaha mikro yang tidak bisa dijangkau oleh perhankan." ka-laAgus.
Selama ini di lapangan kerap dijumpai pelaku usaha mikro yang tidak "bankable" karena berbagai sebab di antaranya program yang dijalankan tidak "match" dengan perbankan, kredit yang diajukan terlalu rendah bagi bank, dan pelaku usaha kesulitan melengkapi persyaratan bank karena buta huruf atausebab yang lain.
Selain itu, jangkauan perbankan juga terbatas hanya di wilayah-wilayah tertentu saja. "Jadi untuk menghadapi persoalan ini. kita optimalkan, fungsi lembaga keua ngan mikro," katanya. Oleh karena itu, linkage program kemudian diterapkan melalui optimalisasi lembaga keuangan mikro baik koperasi maupun non-koperasi baik yang telah berbadan hukum maupun belum.
Untuk non-koperasi misalnya melalui Bank Perkreditan Rakyat, BPRS, koperasi simpan pinjam, koperasi umum, koperasi jasa, ataupun koperasi jasa keuangan sya riah/unil jasa syariah.
"Ada juga yang belum berbadan hukum misalnya lembaga kredit desa atau unit simpan pinjam desa. Namun biasanya perbankan lebih memilih lembaga yang telah memiliki badan hukum." katanya.
Linkage program yang dija-lankan tei sebut akan diterap kan melalui tiga pola \ailu. eksekuting, chanelling. dau kerjasama keuangan
Pola eksekuting pada prin-sipn\a koperasi meminjam uang kepada bank baru kemudian disalurkan kepada anggotanya. Sedangkan dalam pola chanelling, koperasi memfasilitasi anggotanya agar dapal mengakses perbankan.
Pola kerjasama keuangan merupakan praktek berkumpulnya anggota masyarakat membentuk lembaga keuangan mikro yang akan memin jam uang dari bank kemudian disalurkan kepada ang gotanya.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM menentukan sejumlah persyaratan agar koperasi dapal men Lik un linkage program khususnya untuk KUR. Syarat.yang harus dipenuhi di antaranya klasifikasi koperasi minimal C. Non-Perfonn Loan (NPI i di bawah 5 persen, koperasisehat, dan belum pernah mendapat KUP tdebiturbaru dan usaha sudah berjalan minimal sam tahun). "Dan yang penting juga koperasi yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam perbankan." katanya
Ke men kop memfasilitasi ribuan koperasi tersebut untuk turut dalam linkage program KUR dengan menyarankan nama-nama koperasi (di mana dala data) telah diserahi kau kepada perbankan.
"Kila serahkan data-data koperasi yang memenuhi syarat kepada perbankan, selanjutnya, terserah kepada perbankan. Mereka yang akan seleksi lebih lanjut." kat ji Agus. Jauh sebelum program ini, Kemenkop pernah memfasilitasi 8 14 koperasi dan 16 provinsi untuk mengikuti linkage program. "Linkage program sebelumnya di kembangkan bersama Bank Indonesia," demikian Agus Muharram,
Sumber : Harian Terbit
"Sejauh ini yang sudah mengajukan turut serta dalam linkage program KLIR sebanyak 2.365 koperasi dan 2(d BMT dari seluruh lndone-sia." kau Agus Muharram, di Jakarta, Senin.
Pihaknya, kata Agus telah mengusulkan kepada tiga perbankan yaitu BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri sebanyak 406 koperasi untuk diikutkan dalam linkage program KUR.
Ke-406 koperasi tersebut tersebar di 10 provinsi tepatnya 95 kabupaten/kota di Indonesia yaitu di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DKTJakarta, Ban-ten. Jawa Barat, Jawa Tengah. Bengkulu, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.
"Linkage program ini bertujuan untuk memperluas akses kredit kepada pelaku usaha mikro yang tidak bisa dijangkau oleh perhankan." ka-laAgus.
Selama ini di lapangan kerap dijumpai pelaku usaha mikro yang tidak "bankable" karena berbagai sebab di antaranya program yang dijalankan tidak "match" dengan perbankan, kredit yang diajukan terlalu rendah bagi bank, dan pelaku usaha kesulitan melengkapi persyaratan bank karena buta huruf atausebab yang lain.
Selain itu, jangkauan perbankan juga terbatas hanya di wilayah-wilayah tertentu saja. "Jadi untuk menghadapi persoalan ini. kita optimalkan, fungsi lembaga keua ngan mikro," katanya. Oleh karena itu, linkage program kemudian diterapkan melalui optimalisasi lembaga keuangan mikro baik koperasi maupun non-koperasi baik yang telah berbadan hukum maupun belum.
Untuk non-koperasi misalnya melalui Bank Perkreditan Rakyat, BPRS, koperasi simpan pinjam, koperasi umum, koperasi jasa, ataupun koperasi jasa keuangan sya riah/unil jasa syariah.
"Ada juga yang belum berbadan hukum misalnya lembaga kredit desa atau unit simpan pinjam desa. Namun biasanya perbankan lebih memilih lembaga yang telah memiliki badan hukum." katanya.
Linkage program yang dija-lankan tei sebut akan diterap kan melalui tiga pola \ailu. eksekuting, chanelling. dau kerjasama keuangan
Pola eksekuting pada prin-sipn\a koperasi meminjam uang kepada bank baru kemudian disalurkan kepada anggotanya. Sedangkan dalam pola chanelling, koperasi memfasilitasi anggotanya agar dapal mengakses perbankan.
Pola kerjasama keuangan merupakan praktek berkumpulnya anggota masyarakat membentuk lembaga keuangan mikro yang akan memin jam uang dari bank kemudian disalurkan kepada ang gotanya.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM menentukan sejumlah persyaratan agar koperasi dapal men Lik un linkage program khususnya untuk KUR. Syarat.yang harus dipenuhi di antaranya klasifikasi koperasi minimal C. Non-Perfonn Loan (NPI i di bawah 5 persen, koperasisehat, dan belum pernah mendapat KUP tdebiturbaru dan usaha sudah berjalan minimal sam tahun). "Dan yang penting juga koperasi yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam perbankan." katanya
Ke men kop memfasilitasi ribuan koperasi tersebut untuk turut dalam linkage program KUR dengan menyarankan nama-nama koperasi (di mana dala data) telah diserahi kau kepada perbankan.
"Kila serahkan data-data koperasi yang memenuhi syarat kepada perbankan, selanjutnya, terserah kepada perbankan. Mereka yang akan seleksi lebih lanjut." kat ji Agus. Jauh sebelum program ini, Kemenkop pernah memfasilitasi 8 14 koperasi dan 16 provinsi untuk mengikuti linkage program. "Linkage program sebelumnya di kembangkan bersama Bank Indonesia," demikian Agus Muharram,
Sumber : Harian Terbit
No comments:
Post a Comment