Sunday, September 7, 2008

3.037 Koperasi layak dapat KUR

JAKARTA Pemerintah mencalonkan sejumlah 3.037 koperasi yang dinilai layak menjadi peserta program pola penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) melalui linkage program.

Dari sejumlah calon koperasi tersebut, 406 di antaranya bahkan sudah resmi disampaikan kepada bank peserta, yakni Bank Mandiri dan BRI dan Bank Syariah Mandiri. Layak tidaknya calon koperasi itu akan dinilai ketiga bank.

"Ada beberapa syarat bagi koperasi untuk dicalonkan menjadi peserta linkage program," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram kepada wartawan kemarin.

Syarat tersebut adalah klasifikasi koperasi minimal masuk kategori C, tingkat kemacetan kredit atau non performing loan di bawah 5% serta kondisi koperasi masuk golongan sehat.

Selain itu koperasi belum pernah menyalurkan KUR serta penerima dana harus debitor baru. Syarat terakhir adalah koperasi calon peserta sudah berdiri satu tahun dan tidak masuk dalam daftar hitam per-bankan.

Sebelumnya, Kemenkop dan UKM memfasilitasi linkage program antara perbankan dari koperasi (KUR), fasilitasi serupa pernah dilakukan terhadap 814 koperasi dari 16 provinsi melalui program dana bergulir.

Linkage program

Di luar 406 koperasi yang sudah diajukan ke perbankan masuk linkage program, 2.365 di antaranya berasal dari koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam (KSP/USP) serta 266 dari Baitul Maal wa Tamwil (BMT).

Linkage program, kata Agus, dipakai untuk memperluas akses kredit mikro yang tidak bisa dijangkau.bank. Misalnya pro-gram tidak matching dengan perbankan karena usaha mikro hanya perlu Rp200.000.

"Bank enggan menyalurkan karena jumlah pinjaman terlalu kecil. Sebaliknya usaha mikro juga kesulitan mengakses ke perbankan karena pengetahuan mereka terbatas untuk sistem perbankan."

Contohnya, katanya, untuk mengisi formulir saja pelaku usaha mikro kecil kesulitan. Untuk itu perbankan perlu didukung lembaga keuangan mikro (koperasi) menyalurkan dana KUR dengan penjaminan.

Dalam kerja sama ini, hanya LKM berbadan hukum yang bisa diterima bank sebagai mitra.

Sumber : Bisnis Indonesia

No comments: