Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:
Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
Individu: KTP dan Kartu Keluarga
Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
Perijinan usaha:
Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.
Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.
Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.
Agunan
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan prosedur kredit:
UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
Copy legalitas dan perijinan.
Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit.
sumber : http://www.depkop.go.id/skema-kur-bri.html
No comments:
Post a Comment